TUGAS POKOK GURU
Berdasarkan :
1.
Permindikbud no 54, SKL
2.
NO
65 standar proses ,
3.
NO 66 standar penilaian, dan
4.
Perminagpan $ RB no 16 tahun 2009
Tugas pokok seorang guru dalam melaksanakan kewajibannya sebagai aparat negara dan abdi masyarakat di dunia pendidikan adalah :
1. Menyusun Program Pembelajaran yang meliputi :
a. Menyusun Program Tahunan
b. Menyusun Program Semester
c. Menyusun Silabus
c. Menyusun Rencana Program Pembelajaran
c. Menyusun Rencana Program Pembelajaran
2. Melaksanakan
Program Pembelajaran dengan dilengkapi
administrasi sebagai berikut :
a. Daftar hadir siswa
b. Jurnal pembelajaran
c. Catatan khusus dalam proses pembelajaran
d.Jadwal Pelajaran
3. Melaksanakan Evaluasi Pembelajaran meliputi :
a. Menyusun program pelaksanaan evaluasi
b. Menyusun perangkat evaluasi ( Kisi-kisi, naskah soal,
b. Menyusun perangkat evaluasi ( Kisi-kisi, naskah soal,
pedoman penilaian,
instrumen lain )
c. Melaksanakan evaluasi sesuai dengan kompetensi yang
c. Melaksanakan evaluasi sesuai dengan kompetensi yang
dipersyaratkan
d.Daftar nilai tiap siswa dan kompetensi
4. Melaksanakan analisa hasil evaluasi
a. Menyusun perangkat analisa evaluasi
b. Melaksanakan analisa hasil evaluasi antara lain validitas soal
dan ketuntasan siswa belajar
5. Menyusun dan Melaksanakan Program Perbaikan / Pengayaan
a. Menyusun program perbaikan / pengayaan
b. Melaksanakan perbaikan yang meliputi remidial teaching dan
5. Menyusun dan Melaksanakan Program Perbaikan / Pengayaan
a. Menyusun program perbaikan / pengayaan
b. Melaksanakan perbaikan yang meliputi remidial teaching dan
atau remidial test
c. Melaksanakan pengayaan bagi siswa yang istimewa atau
c. Melaksanakan pengayaan bagi siswa yang istimewa atau
memiliki kemampuan tinggi
d. Daftar nilai hasil perbaikan / remidi dan pengayaan
d. Daftar nilai hasil perbaikan / remidi dan pengayaan
e.
Melaksanakan bimbingan dan konseling
di kelas yang menjadi
tanggung jawabnya
6.
Membimbing siswa dalam kegiatan
ekstrakurikuler proses
pembelajaran
Rincian Kegiatan Jabatan
Guru Kelas
- Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
- Menyusun silabus pembelajaran;
- Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
- Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
- Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada
mata pelajaran di kelasnya;
- Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
- Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan
dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
- Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang
menjadi tanggung jawabnya;
- Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses
dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
- Membimbing guru pemula dalam program induksi;
- Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses
pembelajaran;
- Melaksanakan pengembangan diri;
- Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
- Membuat karya inovatif.
Rincian Kegiatan Guru Mata
Pelajaran
- Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
- Menyusun silabus pembelajaran;
- Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
- Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
- Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada
mata pelajaran yang diampunya;
- Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
- Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan
dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
- Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses
dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
- Membimbing guru pemula dalam program induksi;
- Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses
pembelajaran;
- Melaksanakan pengembangan diri;
- Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
- Membuat karya inovatif.
Rincian Kegiatan Guru
Bimbingan dan Konseling/Konselor
- Menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
- Menyusun silabus bimbingan dan konseling;
- Menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
- Melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
- Menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan
konseling;
- Mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
- Menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
- Melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut
bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
- Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses
dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
- Membimbing guru pemula dalam program induksi;
- Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses
pembelajaran;
- Melaksanakan pengembangan diri;
- Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
- Membuat karya inovatif.
Guru selain melaksanakan kegiatan
dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas
lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai:
- Kepala sekolah/madrasah;
- Wakil kepala sekolah/madrasah;
- Ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
- Kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
- Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang
sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
- Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Rincian kegiatan tugas jabatan guru
ini diperlukan oleh guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan
konseling/konselor dalam menjalankan jabatan fungsionalnya. Selain itu sebagai
pedoman dalam Penilaian Kinerja (PK) guru dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
khusunya pada bagian Sasaran Kerja Guru (SKP).
No comments:
Post a Comment