Saturday, December 12, 2015

ADMINISTRASI PEMBELAJARAN GURU

BUKTI FISIK ADMINISTRASI PEMBELAJARAN GURU

ADMINISTRASI PEMBELAJARAN GURU
1.       Kompetensi Inti & Kompetensi Dasar
2.       Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
3.       Silabus Pembelajaran
4.       Program Tahunan
5.       Program Semester
6.       Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
7.       Agenda _Pembelajaran Harian
8.       Kalender Pendidikan
9.       Jadwal Pembelajaran
10.   Daftar Absensi Siswa
11.   Daftar Nilai Siswa
12.   Analisis Hasil Evaluasi
13.   Program Perbaikan
14.   Program Pengayaan
15.   Program Tugas Mandiri Tidak Terstruktur
16.   Program Tugas Mandiri Terstruktur
17.   Bank Soal
18.   Buku Agenda Rapat



PROGRAM TUGAS TERSTRUKTUR &
TUGAS MANDIRI TIDAK TERSTRUKTUR

Nama Sekolah                   :MI 
Mata Pelajaran                 :
Kelas                                  :III
Semester                            :1 dan 2
Tahun Pelajaran               :2015/2016


1.       Larat Belakang
Dengan hanya mengandalkan kegiatan belajar di kelas regular yang waktunya sangat terbatas tidaklah cukup bagi siswa untuk dapat menguasai materi belajar secara maksimal. Oleh karena itu pemberian tugas oleh guru di luar jam belajar di kelas memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan siswa dalam belajar.
2.       Jenis Tugas
Secara garis besar tugas yang diberikan pada siswa berkenaan dengan materi yang dipelajari dibedakan menjadi dua, yaitu tugas terstruktur dan tugas mandiri tidak terstruktur.

3.       Tujuan
a.       Untuk meningkatkan/memperdalam pemahaman siswa terhadap materi belajar yang dipelajari.
b.      Mengukur pemahaman siswa terhadap materi belajar yang dipelajari
INSTRUMEN  (Terlampir)

                                                                                                                                                Tegaten, 27 Juli 2015
Mengetahui :
Kepala Madrasah                                                                                                             Guru Mata Pelajaran





MEKANISME PENETAPAN KKM

A. Prinsip Penetapan KKM

Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1.     Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;

2.   Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi

3.   Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;

4. Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;

5.  Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM - SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;

6.   Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan, baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang setara;

7. Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.


B. Langkah-Langkah Penetapan KKM

Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran.
Langkah penetapan KKM adalah sebagai berikut :

1. Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik dengan skema sebagai berikut:
Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata pelajaran;

2. Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian;

3. KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;

4. KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.


C. Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:
1. Tingkat kompleksitas, kesulitan / kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik.
Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut:
a. guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik;
b. guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi;
c. guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan;
d. peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi;
e. peserta didik yang cakap/terampil menerapkan konsep;
f. peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan;
g. waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan;
h. tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar.

2. Sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah.
a. Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran;
b. Ketersediaan tenaga, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah.

3. Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan
Penetapan intake siswa Kelas 1 dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan peserta didik baru, Nilai Ulangan Tengah Semester (UTS) Semester Ganjil, sedangkan penetapan intake siswa Kelas 2 sd Kelas 6 berdasarkan kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya.


Contoh penetapan KKM
Untuk memudahkan analisis setiap indikator, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran. Contoh :
 


PENGERTIAN DAN FUNGSI
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)

A. Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal

Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalammenentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakanpeserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal(KKM).

 KKM harus ditetapkan pada awal tahun pelajaran. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.

 Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM. 

 Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan
secara bertahap.

 Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.

B. Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal

Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal :

1. Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan;

 2. Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus mengetahui KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan;

 3. Dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan saranaprasarana belajar di sekolah;

 4. Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;

 5. merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.















JURNAL

Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.
Kelebihan yang ada pada jurnal adalah peristiwa/kejadian dicatat dengan segera. Dengan demikian, jurnal bersifat asli dan objektif dan dapat digunakan untuk memahami peserta didik dengan lebih tepat. Sementara itu, kelemahan yang ada pada jurnal adalah reliabilitas yang dimiliki rendah, menuntut waktu yang banyak, perlu kesabaran dalam menanti munculnya peristiwa sehingga dapat mengganggu perhatian dan tugas guru, apabila pencatatan tidak dilakukan dengan segera, maka objektivitasnya berkurang.
Terkait dengan pencatatan jurnal, maka guru perlu mengenal dan memperhatikan perilaku peserta didik baik di dalam kelas maupun di luar kelas. Aspek-aspek pengamatan ditentukan terlebih dahulu oleh guru sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diajar. Aspek-aspek pengamatan yang sudah ditentukan tersebut kemudian dikomunikasikan terlebih dahulu dengan peserta didik di awal semester.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat jurnal adalah :
1)   Catatan atas pengamatan guru harus objektif
2)  Pengamatan dilaksanakan secara selektif, artinya yang dicatat hanyalah kejadian / peristiwa yang berkaitan dengan Kompetensi Inti.
3)    Pencatatan segera dilakukan (jangan ditunda-tunda)
Pedoman umum penskoran jurnal :
1)  Penskoran pada jurnal dapat dilakukan dengan menggunakan skala likert. Sebagai contoh skala 1 sampai dengan 4.
2)    Guru menentukan aspek-aspek yang akan diamati.
3)    Pada masing-masing aspek, guru menentukan indikator yang diamati.
4)  Setiap aspek yang sesuai dengan indikator yang muncul pada diri peserta didik diberi skor 1, sedangkan yang tidak muncul diberi skor 0.
5)    Jumlahkan skor pada masing-masing aspek.
6)    Skor yang diperoleh pada masing-masing aspek kemudian direratakan
7)  Nilai Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K) ditentukan dengan cara menghitung rata-rata skor dan membandingkan dengan kriteria penilaian 

1)    Model Pertama
Petunjuk pengisian jurnal (diisi oleh guru):
(a)    Tulislah identitas peserta didik yang diamati
(b)   Tulislah tanggal pengamatan.
(c)   Tulislah aspek yang diamati oleh guru.
(d) Ceritakan kejadian-kejadian yang dialami oleh Peserta didik baik yang merupakan kekuatan Peserta didik maupun kelemahan Peserta didik sesuai dengan pengamatan guru terkait dengan Kompetensi Inti.
(e)   Tulislah dengan segera kejadian
f)     Setiap kejadian per anak ditulis pada kartu yang berbeda.
(g)    Simpanlah kartu tersebut di dalam folder masing-masing Peserta didik

Format:

Jurnal
Nama Peserta Didik            : ………………………….
Nomor peserta Didik   : ………………………….
Tanggal                               : ………………………….
Aspek yang diamati            : ………………………….
Kejadian                              : ………………………….
Guru:
……………………………………………………………………….
……………………………………………………………………….



 
2)    Model Kedua
Petunjuk pengisian jurnal (diisi oleh guru) :
(a)    Tulislah Aspek yang diamati
(b)   Tulislah identitas peserta didik yang diamati
(c)    Tulislah tanggal pengamatan.
             (d)   Tulislah aspek yang diamati oleh guru.
(e)  Ceritakan kejadian-kejadian yang dialami oleh Peserta didik baik yang merupakan kekuatan Peserta didik maupun kelemahan Peserta didik sesuai dengan pengamatan guru terkait dengan Kompetensi Inti.
(f)    Tulislah dengan segera kejadian yang diamati
(g)    Setiap kejadian per anak ditulis pada kartu yang berbeda.
(h)    Simpanlah kartu tersebut di dalam folder masing-masing Peserta didik

Contoh Format Jurnal
Jurnal
Nama Peserta Didik
: ………………..
Aspek yang diamati
: ………………..
NO
HARI/TANGGAL
KEJADIAN
KETERANGAN/
TINDAK LANJUT



























https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh22MNrYJgiFNKCekh2XLYaN5bx8wTbmAk80b6LKbKUH5_LKt7COWdSXpVfm2WogUjvr-WYBB06tyWoCR46X2bag_XjoYLkLcBvu0Gwh44ktTU7hnsuCgZxyHFi_Z0TdJFPTS4Pvztk7-_1/s1600/Jadwal+Pembelajaran+Kelas+1.jpg

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgWABu9MMGMTopNUOMTNxVv9B-8MhuTtQ30da3gs54OlEJT0rQNpUII6vp-TQu1a1dsAD12IS-MIDJ3QuQl9nhyphenhyphenZnhkWvw62BkIqJzrIc1HG_MGncPLkCHfaTYRq1yEr_yjlhURMtjND6jv/s1600/Jadwal+Pembelajaran+Kelas+4.jpg


No comments:

Post a Comment