BUKTI FISIK
ADMINISTRASI PEMBELAJARAN GURU
ADMINISTRASI PEMBELAJARAN GURU
1.
Kompetensi Inti & Kompetensi Dasar
2.
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
3.
Silabus Pembelajaran
4.
Program Tahunan
5.
Program Semester
6.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
7.
Agenda _Pembelajaran Harian
8.
Kalender Pendidikan
9.
Jadwal Pembelajaran
10.
Daftar Absensi Siswa
11.
Daftar Nilai Siswa
12.
Analisis Hasil Evaluasi
13.
Program Perbaikan
14.
Program Pengayaan
15.
Program Tugas Mandiri Tidak Terstruktur
16.
Program Tugas Mandiri Terstruktur
17.
Bank Soal
18.
Buku Agenda Rapat
PROGRAM
TUGAS TERSTRUKTUR &
TUGAS
MANDIRI TIDAK TERSTRUKTUR
Nama Sekolah :MI
Mata Pelajaran :
Kelas :III
Semester :1
dan 2
Tahun Pelajaran :2015/2016
1.
Larat Belakang
Dengan hanya mengandalkan kegiatan
belajar di kelas regular yang waktunya sangat terbatas tidaklah cukup bagi
siswa untuk dapat menguasai materi belajar secara maksimal. Oleh karena itu
pemberian tugas oleh guru di luar jam belajar di kelas memiliki peran yang
sangat penting dalam menentukan keberhasilan siswa dalam belajar.
2.
Jenis Tugas
Secara garis besar tugas yang diberikan pada siswa berkenaan dengan
materi yang dipelajari dibedakan menjadi dua, yaitu tugas terstruktur dan tugas
mandiri tidak terstruktur.
3.
Tujuan
a.
Untuk meningkatkan/memperdalam pemahaman siswa
terhadap materi belajar yang dipelajari.
b.
Mengukur pemahaman siswa terhadap materi belajar
yang dipelajari
INSTRUMEN (Terlampir)
Tegaten,
27 Juli 2015
Mengetahui :
Kepala Madrasah Guru
Mata Pelajaran
MEKANISME PENETAPAN KKM
A. Prinsip Penetapan KKM
Penetapan
Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai
berikut:
1. Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang
dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode
kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan
mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata
pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang
angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;
2. Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan
melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan
memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai
ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi
3. Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD)
merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar
tersebut. Peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD
tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal
yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;
4. Kriteria
ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM
Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;
5. Kriteria
ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM - SK yang
terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan
dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;
6. Indikator merupakan acuan/rujukan bagi
pendidik untuk membuat soal-soal ulangan, baik Ulangan Harian (UH), Ulangan
Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun
tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang
diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh
hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang setara;
7. Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan
adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.
B. Langkah-Langkah Penetapan KKM
Penetapan
KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran.
Langkah penetapan KKM adalah sebagai
berikut :
1. Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran
dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung,
dan intake peserta didik dengan skema sebagai berikut:
Hasil
penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata pelajaran;
2. Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata
pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam
melakukan penilaian;
3. KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
4. KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian
dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.
C. Penentuan Kriteria Ketuntasan
Minimal
Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:
1. Tingkat kompleksitas, kesulitan / kerumitan setiap indikator,
kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik.
Suatu
indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam
pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi
sebagai berikut:
a. guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus
dibelajarkan pada peserta didik;
b. guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran
yang bervariasi;
c. guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai
bidang yang diajarkan;
d. peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi;
e. peserta didik yang cakap/terampil menerapkan konsep;
f. peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam
penyelesaian tugas/pekerjaan;
g. waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut
karena memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam
proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan;
h. tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi
agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar.
2. Sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran
pada masing-masing sekolah.
a. Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan
tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti perpustakaan,
laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran;
b. Ketersediaan tenaga, manajemen sekolah, dan kepedulian
stakeholders sekolah.
3. Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah
yang bersangkutan
Penetapan
intake siswa Kelas 1 dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan
peserta didik baru, Nilai Ulangan Tengah Semester (UTS) Semester Ganjil,
sedangkan penetapan intake siswa Kelas 2 sd Kelas 6 berdasarkan kemampuan
peserta didik di kelas sebelumnya.
Contoh penetapan KKM
Untuk
memudahkan analisis setiap indikator, perlu dibuat skala penilaian yang
disepakati oleh guru mata pelajaran. Contoh :
PENGERTIAN DAN FUNGSI
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
A. Pengertian Kriteria Ketuntasan
Minimal
Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis
kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria
tertentu dalammenentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk
menyatakanpeserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan
Minimal(KKM).
KKM harus ditetapkan pada awal tahun pelajaran.
Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan
minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak
lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil
empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk
menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata
kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk
mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi
kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat
terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum
tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan
minimal.
Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan
pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang
hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi
pertimbangan utama penetapan KKM.
Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat
pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus).
Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan
secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai
dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan
secara
bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama
pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk
mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi
dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria
ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai
acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.
B. Fungsi Kriteria Ketuntasan
Minimal
Fungsi
Kriteria Ketuntasan Minimal :
1. Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi
peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap
kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang
ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian
kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan
pengayaan;
2. Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan
diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan
indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik.
Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian
agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai,
peserta didik harus mengetahui KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan;
3. Dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam
melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi
keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan
pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian KD
berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan informasi
tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara
perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan saranaprasarana belajar di
sekolah;
4. Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan
peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan
pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik,
peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melakukan
upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian.
Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan
pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang
tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi
putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan
pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya
proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;
5. merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian
kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal
mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM
merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam
menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi
dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok ukur kualitas
mutu pendidikan bagi masyarakat.
JURNAL
Jurnal merupakan
catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil
pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan
sikap dan perilaku.
Kelebihan yang ada
pada jurnal adalah peristiwa/kejadian dicatat dengan segera. Dengan demikian,
jurnal bersifat asli dan objektif dan dapat digunakan untuk memahami peserta
didik dengan lebih tepat. Sementara itu, kelemahan yang ada pada jurnal adalah
reliabilitas yang dimiliki rendah, menuntut waktu yang banyak, perlu kesabaran
dalam menanti munculnya peristiwa sehingga dapat mengganggu perhatian dan tugas
guru, apabila pencatatan tidak dilakukan dengan segera, maka objektivitasnya
berkurang.
Terkait dengan
pencatatan jurnal, maka guru perlu mengenal dan memperhatikan perilaku peserta
didik baik di dalam kelas maupun di luar kelas. Aspek-aspek pengamatan
ditentukan terlebih dahulu oleh guru sesuai dengan karakteristik mata pelajaran
yang diajar. Aspek-aspek pengamatan yang sudah ditentukan tersebut kemudian
dikomunikasikan terlebih dahulu dengan peserta didik di awal semester.
Beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam membuat jurnal adalah :
1) Catatan atas pengamatan guru harus objektif
2) Pengamatan dilaksanakan secara selektif, artinya
yang dicatat hanyalah kejadian / peristiwa yang berkaitan dengan Kompetensi
Inti.
3) Pencatatan segera dilakukan (jangan
ditunda-tunda)
Pedoman umum penskoran jurnal :
1) Penskoran pada jurnal dapat dilakukan dengan
menggunakan skala likert. Sebagai contoh skala 1 sampai dengan 4.
2) Guru menentukan aspek-aspek yang akan diamati.
3) Pada masing-masing aspek, guru menentukan
indikator yang diamati.
4) Setiap aspek yang sesuai dengan indikator yang
muncul pada diri peserta didik diberi skor 1, sedangkan yang tidak muncul
diberi skor 0.
5) Jumlahkan skor pada masing-masing aspek.
6) Skor yang diperoleh pada masing-masing aspek
kemudian direratakan
7) Nilai Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan
Kurang (K) ditentukan dengan cara menghitung rata-rata skor dan membandingkan
dengan kriteria penilaian
1) Model Pertama
Petunjuk pengisian
jurnal (diisi oleh guru):
(a) Tulislah identitas
peserta didik yang diamati
(b) Tulislah tanggal
pengamatan.
(c) Tulislah aspek yang
diamati oleh guru.
(d) Ceritakan kejadian-kejadian yang dialami oleh
Peserta didik baik yang merupakan kekuatan Peserta didik maupun kelemahan
Peserta didik sesuai dengan pengamatan guru terkait dengan Kompetensi Inti.
(e) Tulislah dengan
segera kejadian
f)
Setiap kejadian per anak ditulis pada kartu yang
berbeda.
(g) Simpanlah kartu
tersebut di dalam folder masing-masing Peserta didik
Format:


Jurnal
Nama Peserta Didik : ………………………….
Nomor peserta Didik : ………………………….
Tanggal : ………………………….
Aspek yang diamati : ………………………….
Kejadian : ………………………….
Guru:
……………………………………………………………………….
……………………………………………………………………….
2) Model Kedua
Petunjuk pengisian
jurnal (diisi oleh guru) :
(a) Tulislah Aspek yang
diamati
(b) Tulislah identitas
peserta didik yang diamati
(c) Tulislah tanggal
pengamatan.
(d) Tulislah aspek yang diamati oleh guru.
(e) Ceritakan
kejadian-kejadian yang dialami oleh Peserta didik baik yang merupakan kekuatan
Peserta didik maupun kelemahan Peserta didik sesuai dengan pengamatan guru
terkait dengan Kompetensi Inti.
(f) Tulislah dengan
segera kejadian yang diamati
(g) Setiap kejadian per
anak ditulis pada kartu yang berbeda.
(h) Simpanlah kartu
tersebut di dalam folder masing-masing Peserta didik
Contoh Format Jurnal
|
||||
Jurnal
|
||||
Nama Peserta Didik
|
: ………………..
|
|||
Aspek yang diamati
|
: ………………..
|
|||
NO
|
HARI/TANGGAL
|
KEJADIAN
|
KETERANGAN/
|
|
TINDAK LANJUT
|
||||


No comments:
Post a Comment