Saturday, December 12, 2015




JABATAN PENDIDIKAN DAN BEBAN KERJANYA

Disusun oleh:

Kel Satu
PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SMP/MTs DAN SMA/MA KABUPATEN BANJARNEGARA



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KABUPATEN BANJARNEGARA
 8  Desember  2014


JABATAN PENDIDIKAN

1.    PEGAWAI NEGERI
Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (UU Nomor 43 Tahun 1999 pasal 1 butir 1).

2.    GURU
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 1 butir 1).

3.    KEPALA SEKOLAH / MADRASAH
Kepala Sekolah/Madrasah adalah Guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/roudlatul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI). (Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 pasal 1 butir 1).

4.    PENGAWAS
Pengawas adalah Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, dengan beban kerja melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan. (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 4 ayat 1).

5.    PENGAWAS MADRASAH
Pengawas Madrasah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas satuan pendidikan yang tugas, tanggung jawab dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada Madrasah. (Permenag Nomor 2 Tahun 2012 pasal 1 butir 3).

6.    PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pengawas Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan pengawas penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. (Permenag Nomor 2 Tahun 2012 pasal 1 butir 4)



BEBAN KERJA

1.    GURU MATA PELAJARAN
Mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jama tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki ijin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 1 ayat 1).

2.    GURU BIMBINGAN DAN KONSELING
Mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. (PP. Nomor 74 Tahun 2008 pasal 54 ayat 6 dan permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 1 ayat 6).

3.    GURU KELAS
Beban kerja guru kelas adalah mengampu paling sedikit 1 (satu) rombel dalam 1 (satu) minggu secara penuh pada satu satuan Pendidikan Dasar. (Domlak Tugas Guru dan Pengawas Bab II E Nomor 1).

4.    GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN
a.       SEBAGAI KEPALA SEKOLAH / MADRASAH
Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor. (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 1 ayat 2).

b.      SEBAGAI WAKIL KEPALA SEKOLAH / MADRASAH
Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor. (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 1 ayat 3).

c.       SEBAGAI KEPALA INSTALASI PENDIDIKAN
Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan dan kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi pada satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 1 ayat 4 dan 5).

5.    GURU YANG DIANGKAT DALAM JABATAN PENGAWAS
a.       SEBAGAI PENGAWAS MADRASAH
Pengawas Madrasah melaksanakan tugas pengawasan terhadap minimal 7 (tujuh) RA, MI, MTs, MA dan/atau MAK. (permenag Nomor 2 Tahun 2012 pasal 10 ayat 2).

b.      SEBAGAI PENGAWAS PAI PADA SEKOLAH
Pengawas PAI pada Sekolah melaksanakan tugas pengawasan terhadap paling minimal 20 (dua puluh) Guru PAI pada TK, SD, SMP dan/atau SMA. (Permenag Nomor 2 Tahun 2012 pasal 10 ayat 3).


Referensi:
-      Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
-      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
-      Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
-      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
-      Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
-      Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas. Ditjen PMPTK Depdiknas Tahun 2009


DASAR HUKUM,TUGAS DAN FUNGSI PENGAWAS, GURU, PERPUSTAKAAN DAN LABORAT
N0
Jabatan
DasarHukum
TUPOKSI
Administrasi yang harusdikerjakan

Guru
1.      UU 14 Tahun 2005
2.      PP No 74 Tahun 2008







3.      PP No. 74 Tahun 2008 BAB IV Pasal 52 TentangBebanKerja.























PermenPAN RB No.    TentangPengangkatanWakilKepala
Tugas Guru :mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
FungsiGurusebagaitenagaprofesionalsebagaimana
Dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan
Martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi
Untuk meningkatkan mutupendidikan nasional.

Bebankerja Guru mencakup kegiatan pokok:
a.       Merencanakan pembelajaran;






b.      Melaksanakan pembelajaran;


c.       Menilai hasil pembelajaran;







d.      Membimbing dan melatih peserta didik; dan

e.       Melaksanakan tugas tambahan  yang  melekat pada



Catatan :
-          Boleh mengangkat Wakil Kepala bila Rombel lebih dari 6.


Pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru :
(2)  Bebankerja  Guru  sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan  paling  banyak  40  (empatpuluh)  jam tatap muka dalam  1  (satu)  minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan  yang  memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) Pemenuhanbebankerja  paling  sedikit  24  (duapuluhempat)  jam  tatapmukadan  paling  banyak  40  (empatpuluh)  jam  tatapmukadalam  1  (satu)  minggusebagaimanadimaksudpadaayat  (2)  dilaksanakandenganketentuan  paling  sedikit  6  (enam)  jam  tatapmukadalam  1  (satu)  minggupadasatuanpendidikantempattugasnyasebagai Guru Tetap.

Catatan : Guru Mapelbolehmengampu di tempattugas lain sesuaidenganMapelygdiampuatau yang serumpun.











-       KTSP
-       PROTA
-       SILABUS
-       PROMES
-       RPP, RKM dan RKH
-       JADWAL

-       Program Pemantauan Pembelajaran

-       Program Evaluasi (UH, UM, UTS, UKK,)
-       Buku : Buku Bank Soal, Daftar Nilai, Buku Analisis, Buku Perbaikan  Pengayaan, Dokumen Tugas Terstruktur dan Tidak Terstruktur.

-       Program BK

-       Kepaladinilai (18) JTM
-       WakilKepaladinilai (12 JTM)
-       KepalaPerPusdinilai (12 JTM)
-       KepalaLaboratdinilai (12 JTM)




-       SK PembagianTugasdanJadwal.



Guru Kelas
PB MENDIKNAS DAN BKN NO 14 TAHUN 2010 TENTANG JUKLAK JABATAN FUNGSIONAL GURU
Guru  kelasadalah  Guru  yang  mempunyaitugas,  tanggungjawab, wewenang,  danhaksecarapenuhdalam  proses pembelajaranseluruhmatapelajaran  di  kelastertentu  di TK/RA/BA/TKLB  danSD/MI/SDLB  dan  yang  sederajat,
kecualimatapelajaranpendidikanjasmanidankesehatan
sertapendidikan agama.

-       PROTA
-       PROMES
-       SILABUS
-       PROMES
-       RPP, RKM dan RKH
-       JADWAL

-       Program PemantauanPembelajaran

-       Program Evaluasi (UH, UM, UTS, UKK,)
-       Buku : Buku Bank Soal, DaftarNilai, BukuAnalisis, BukuPerbaikanPengayaan, DokumenTugasTerstrukturdanTidakTerstruktur.

-       Program BK




Guru  matapelajaranadalah  Guru  yang  mempunyaitugas, tanggungjawab,  wewenang,  danhaksecarapenuhdalam proses  pembelajaranpadasatumatapelajarantertentu  di sekolah/madrasah.

-       PROTA
-       PROMES
-       SILABUS
-       PROMES
-       RPP, RKM dan RKH
-       JADWAL

-       Program PemantauanPembelajaran

-       Program Evaluasi (UH, UM, UTS, UKK,)
-       Buku : Buku Bank Soal, DaftarNilai, BukuAnalisis, BukuPerbaikanPengayaan, DokumenTugasTerstrukturdanTidakTerstruktur.




Guru  bimbingandankonseling/konseloradalah  Guru  yang mempunyaitugas,  tanggungjawab,  wewenang,  danhaksecarapenuhdalamkegiatanbimbingandankonselingterhadapsejumlahpesertadidik.



Guru BK
PP No. 74 Tahun 2008
Bebankerja  Guru  bimbingandankonselingataukonselor  yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahatt ambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling  paling  sedikit  150  (seratus  lima  puluh) peserta didik  per  tahun
 Pada satu atau lebihs atuan pendidikan.


















KEPALA PERPUSTAKAAN DAN TENAGA PERPUSTAKAAN

NO
JABATAN
DASAR HUKUM / PERATURAN
TUGAS, FUNGSI , WEWENANG
ADMINISTRASI YANG HARUS DIKERJAKAN
1
Kepala Perpustakaan Sekolah / Madrasah
Permendiknas No 25 Tahun 2008
1.          Memimpin tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
2.          Merencanakan program perpustakaan sekolah/madrasah
3.          Melaksanakan program perpustakaan sekolah/madrasah
4.          Memantau pelaksanaan program perpustakaan sekolah/madrasah
5.          Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah
6.          Mengorganisasi informasi
7.          Memberikan jasa dan sumber informasi
8.          Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
9.          Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi
10.      Mempromosikan perpustakaan
11.      Memberikan bimbingan literasi informasi
12.      Membangun Hubungan sosial
13.      Membangun Komunikasi
14.      Mengembangkan ilmu
15.      Menghayati etika profesi
16.      Menunjukkan kebiasaan membaca

Kartu Anggota Perpustakaan
Kartu Buku
Kartu Slip Pengembalian Buku
Katalog Buku
Dokumentasi Buram Katalog
Permohonan Anggota Perpustakaan
Pemesanan Buku
Buku Induk Perpustakaan
Kunjungan Harian Perpustakaan
Buku Kunjungan Kelas Perpustakaan
Permohonan Foto Kopi Koleksi Perpustakaan
Pemakaian Koleksi Audio visual Perpustakaan
Penggunaan Fasilitas Perpustakaan
 Administrasi Perawatan Koleksi
Laporan Pengunjung Perpustakaan
Laporan Peminjaman Perpustakaan
Rekapitulasi Peminjaman Koleksi Perpustakaan

Kartu Anggota Perpustakaan
Kartu Buku
Kartu Slip Pengembalian Buku
Katalog Buku
Dokumentasi Buram Katalog
Permohonan Anggota Perpustakaan
Pemesanan Buku
Buku Induk Perpustakaan
Kunjungan Harian Perpustakaan
Buku Kunjungan Kelas Perpustakaan
Permohonan Foto Kopi Koleksi Perpustakaan
Pemakaian Koleksi Audio visual Perpustakaan
Penggunaan Fasilitas Perpustakaan
 Administrasi Perawatan Koleksi
Laporan Pengunjung Perpustakaan
Laporan Peminjaman Perpustakaan
 Rekapitulasi Peminjaman Koleksi Perpustakaan
2
Tenaga Perpustakaan
Permendiknas No 25 Tahun 2008
1.          Melaksanakan kebijakan
2.          Melakukan perawatan koleksi
3.          Melakukan pengelolaan anggaran dan keuangan
4.          Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah
5.          Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah
6.          Melakukan pengorganisasian informasi
7.          Memberikan jasa dan sumber informasi
8.          Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
9.          Mengembangkan keterampilan
memanfaatkan informasi
10.      Melakukan promosi perpustakaan
11.      Memberikan bimbingan literasi informasi
12.      Membangun Hubungan sosial
13.      Membangun Komunikasi
14.      Mengembangkan ilmu
15.      Menunjukkan kebiasaan membaca








Banjarnegara, …
Kepala Madrasah...............



........................................... NIP.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI DARI KEPALA LABORATORIUM

NO
JABATAN
DASAR HUKUM / PERATURAN
TUGAS,  FUNGSI, WEWENANG
ADMINISTRASI YANG HARUS DIKERJAKAN





1
Kepala Laboratorium
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional




Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan  Pemerintah  Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 2
Setiap satuan pendidikan pendidikan   harus  ada  tenaga laboratorium.



Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan
Pengelola Laboratorium mrupakan tenaga kependidikan dalam satuan pendidikan



Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,  Psl 15, Psl 54
a.        Selain guru kelas dan guru mapel, guru   dengan tugas tambahan sebagai Kepala laboratorium termasuk guru profesional
Kepala laboratorium  minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu













Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana




Permendiknas Nomor 26 tahun 2008, Pasal 2
penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga laboratorium



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia  Nomor 26 tahun 2008
Tentang Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah, tanggal 11 Juni 2008

1.      Merencanakan kegiatan dan pengembangan laboratorium
       sekolah/madrasah
a.      Menyusun rencana pengembangan laboratorium
b.      Merencanakan Pengelolaan laboratorium
c.        Mengembangkan sistem administrasi laboratorium
d.       Menyusun prosedur operasi standar (POS)  kerja laboratorium

2.       Mengelola kegiatan laboratorium sekolah/madrasah
a.        Mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru
b.       Menyusun jadwal kegiatan laboratorium
c.        Memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium
d.       Mengevaluasi kegiatan laboratorium
e.       Menyusun laporan kegiatan laboratorium

3.    Membagi tugas teknisi dan laboran laboratorium sekolah/
       Madrasah
a.        Merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran
b.       Menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran
c.        Mensupervisi teknisi dan laboran
d.       Membuat laporan secara periodik

4.    Memantau sarana dan prasarana laboratorium sekolah/
       Madrasah
a.        Memantau kondisi dan keamanan bahan serta alat laboratorium
b.       Memantau kondisi dan keamanan bangunan laboratorium
c.        Membuat laporan bulanan dan tahunan tentang kondisi dan pemanfaatan laboratorium


5.     Mengevaluasi kinerja teknisi dan laboran serta kegiatan
       laboratorium sekolah/madrasah
a.        Menilai kinerja teknisi  dan laboran laboratorium
b.       Menilai hasil kerja teknisi dan laboran
c.        Menilai kegiatan laboratorium
d.       Mengevaluasi program laboratorium untuk perbaikan selanjutnya

6.       Memanfaatkan laboratorium untuk kepentingan
        pendidikan dan penelitian di sekolah/madrasah
a.        Menyusun panduan/penuntun (manual) praktikum
b.       Merancang kegiatan laboratorium untuk pendidikan dan penelitian
c.        Melaksanakan kegiatan laboratorium untuk kepentingan pendidikan dan penelitian
d.       Mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil kajian/inovasi


Menyusun rencana pengembangan
laboratorium


Peraturan  Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 35 ayat (2)




Peraturan Bersama Menteri pendidikan Nasional Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 02/V/PB/2010
Nomor 13 Tahun 2010
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya










No comments:

Post a Comment