JABATAN PENDIDIKAN DAN BEBAN KERJANYA
Disusun oleh:
Kel Satu
PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SMP/MTs DAN SMA/MA KABUPATEN BANJARNEGARA
KEMENTERIAN
AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KABUPATEN
BANJARNEGARA
8 Desember 2014
JABATAN PENDIDIKAN
1.
PEGAWAI NEGERI
Pegawai Negeri adalah setiap
warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan,
diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (UU Nomor 43 Tahun 1999 pasal 1 butir 1).
2.
GURU
Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (UU Nomor 14
Tahun 2005 pasal 1 butir 1).
3.
KEPALA SEKOLAH / MADRASAH
Kepala Sekolah/Madrasah adalah
Guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman
kanak-kanak/roudlatul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB),
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB),
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah
pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA),
sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK) dan sekolah
menengah atas luar biasa (SMALB) yang sekolah bertaraf internasional (SBI) atau
yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).
(Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 pasal 1 butir 1).
4.
PENGAWAS
Pengawas adalah Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan,
dengan beban kerja melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru
dan pengawasan. (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 4 ayat 1).
5.
PENGAWAS MADRASAH
Pengawas Madrasah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
dalam jabatan fungsional pengawas satuan pendidikan yang tugas, tanggung jawab
dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada Madrasah.
(Permenag Nomor 2 Tahun 2012 pasal 1 butir 3).
6.
PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pengawas Pendidikan Agama
Islam yang selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang tugas, tanggung
jawab, dan wewenangnya melakukan pengawas penyelenggaraan Pendidikan Agama
Islam pada Sekolah. (Permenag Nomor 2 Tahun 2012 pasal 1 butir 4)
BEBAN KERJA
1.
GURU MATA PELAJARAN
Mengajar paling sedikit 24
(dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jama tatap
muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki
ijin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. (Permendiknas Nomor 39
Tahun 2009 pasal 1 ayat 1).
2.
GURU BIMBINGAN DAN KONSELING
Mengampu bimbingan dan
konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada
satu atau lebih satuan pendidikan. (PP. Nomor 74 Tahun 2008 pasal 54 ayat 6 dan
permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 1 ayat 6).
3.
GURU KELAS
Beban kerja guru kelas adalah
mengampu paling sedikit 1 (satu) rombel dalam 1 (satu) minggu secara penuh pada
satu satuan Pendidikan Dasar. (Domlak Tugas Guru dan Pengawas Bab II E Nomor
1).
4.
GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN
a.
SEBAGAI KEPALA SEKOLAH / MADRASAH
Beban mengajar guru yang
diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6
(enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh)
peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan
dan konseling/konselor. (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 1 ayat 2).
b.
SEBAGAI WAKIL KEPALA SEKOLAH / MADRASAH
Beban mengajar guru yang
diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan adalah paling
sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80
(delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal
dari guru bimbingan dan konseling/konselor. (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009
pasal 1 ayat 3).
c.
SEBAGAI KEPALA INSTALASI PENDIDIKAN
Beban mengajar guru yang
diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan dan kepala laboratorium,
bengkel, atau unit produksi pada satuan pendidikan adalah paling sedikit 12
(dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. (Permendiknas Nomor 39 Tahun
2009 pasal 1 ayat 4 dan 5).
5.
GURU YANG DIANGKAT DALAM JABATAN PENGAWAS
a.
SEBAGAI PENGAWAS MADRASAH
Pengawas Madrasah melaksanakan
tugas pengawasan terhadap minimal 7 (tujuh) RA, MI, MTs, MA dan/atau MAK.
(permenag Nomor 2 Tahun 2012 pasal 10 ayat 2).
b.
SEBAGAI PENGAWAS PAI PADA SEKOLAH
Pengawas PAI pada Sekolah
melaksanakan tugas pengawasan terhadap paling minimal 20 (dua puluh) Guru PAI
pada TK, SD, SMP dan/atau SMA. (Permenag Nomor 2 Tahun 2012 pasal 10 ayat 3).
Referensi:
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru
- Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan
Pendidikan
- Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
- Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan
Pengawas. Ditjen PMPTK Depdiknas Tahun 2009
DASAR HUKUM,TUGAS DAN
FUNGSI PENGAWAS, GURU, PERPUSTAKAAN DAN LABORAT
KEPALA
PERPUSTAKAAN DAN TENAGA PERPUSTAKAAN
NO
|
JABATAN
|
DASAR HUKUM / PERATURAN
|
TUGAS, FUNGSI , WEWENANG
|
ADMINISTRASI YANG HARUS DIKERJAKAN
|
1
|
Kepala
Perpustakaan Sekolah / Madrasah
|
Permendiknas
No 25 Tahun 2008
|
1.
Memimpin tenaga
perpustakaan sekolah/madrasah
2.
Merencanakan program perpustakaan
sekolah/madrasah
3.
Melaksanakan program perpustakaan
sekolah/madrasah
4.
Memantau pelaksanaan program
perpustakaan sekolah/madrasah
5.
Mengembangkan koleksi
perpustakaan sekolah/madrasah
6.
Mengorganisasi informasi
7.
Memberikan jasa dan sumber
informasi
8.
Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
9.
Mengembangkan keterampilan
memanfaatkan informasi
10. Mempromosikan
perpustakaan
11. Memberikan
bimbingan literasi informasi
12. Membangun
Hubungan sosial
13. Membangun
Komunikasi
14. Mengembangkan
ilmu
15. Menghayati
etika profesi
16. Menunjukkan
kebiasaan membaca
|
Kartu Anggota Perpustakaan
Kartu
Buku
Kartu
Slip Pengembalian Buku
Katalog
Buku
Dokumentasi
Buram Katalog
Permohonan Anggota Perpustakaan
Pemesanan
Buku
Buku
Induk Perpustakaan
Kunjungan
Harian Perpustakaan
Buku
Kunjungan Kelas Perpustakaan
Permohonan
Foto Kopi Koleksi Perpustakaan
Pemakaian
Koleksi Audio visual Perpustakaan
Penggunaan
Fasilitas Perpustakaan
Administrasi Perawatan Koleksi
Laporan
Pengunjung Perpustakaan
Laporan
Peminjaman Perpustakaan
Rekapitulasi
Peminjaman Koleksi Perpustakaan
Kartu Anggota Perpustakaan
Kartu
Buku
Kartu
Slip Pengembalian Buku
Katalog
Buku
Dokumentasi
Buram Katalog
Permohonan Anggota Perpustakaan
Pemesanan
Buku
Buku
Induk Perpustakaan
Kunjungan
Harian Perpustakaan
Buku
Kunjungan Kelas Perpustakaan
Permohonan
Foto Kopi Koleksi Perpustakaan
Pemakaian
Koleksi Audio visual Perpustakaan
Penggunaan
Fasilitas Perpustakaan
Administrasi Perawatan Koleksi
Laporan
Pengunjung Perpustakaan
Laporan
Peminjaman Perpustakaan
Rekapitulasi Peminjaman Koleksi Perpustakaan
|
2
|
Tenaga
Perpustakaan
|
Permendiknas
No 25 Tahun 2008
|
1.
Melaksanakan kebijakan
2.
Melakukan perawatan koleksi
3.
Melakukan pengelolaan anggaran dan keuangan
4.
Mengembangkan koleksi
perpustakaan sekolah/madrasah
5.
Mengembangkan koleksi
perpustakaan sekolah/madrasah
6.
Melakukan pengorganisasian informasi
7.
Memberikan jasa dan sumber
informasi
8.
Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
9.
Mengembangkan keterampilan
memanfaatkan informasi
10. Melakukan
promosi perpustakaan
11. Memberikan
bimbingan literasi informasi
12. Membangun
Hubungan sosial
13. Membangun
Komunikasi
14. Mengembangkan
ilmu
15. Menunjukkan
kebiasaan membaca
|
|
|
|
|
|
|
Banjarnegara,
…
Kepala
Madrasah...............
...........................................
NIP.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DARI KEPALA LABORATORIUM
NO
|
JABATAN
|
DASAR HUKUM /
PERATURAN
|
TUGAS, FUNGSI, WEWENANG
|
ADMINISTRASI YANG
HARUS DIKERJAKAN
|
|
|
|
|
|
1
|
Kepala Laboratorium
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
|
|
|
|
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 2
|
Setiap satuan pendidikan pendidikan harus
ada tenaga laboratorium.
|
|
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang
Standar Nasional Pendidikan
|
Pengelola Laboratorium mrupakan tenaga
kependidikan dalam satuan pendidikan
|
|
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Psl 15, Psl 54
|
a.
Selain guru kelas dan guru
mapel, guru dengan tugas tambahan
sebagai Kepala laboratorium termasuk guru profesional
Kepala laboratorium minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana
Prasarana
|
|
|
|
|
Permendiknas Nomor 26 tahun 2008, Pasal 2
|
penyelenggara sekolah/madrasah wajib
menerapkan standar tenaga laboratorium
|
|
|
|
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2008
Tentang Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah, tanggal
11 Juni 2008
|
1. Merencanakan
kegiatan dan pengembangan laboratorium
sekolah/madrasah
a. Menyusun rencana pengembangan laboratorium
b. Merencanakan Pengelolaan laboratorium
c.
Mengembangkan sistem administrasi laboratorium
d. Menyusun
prosedur operasi standar (POS) kerja
laboratorium
2. Mengelola
kegiatan laboratorium sekolah/madrasah
a.
Mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru
b. Menyusun
jadwal kegiatan laboratorium
c.
Memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium
d. Mengevaluasi
kegiatan laboratorium
e. Menyusun
laporan kegiatan laboratorium
3. Membagi
tugas teknisi dan laboran laboratorium sekolah/
Madrasah
a.
Merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran
b. Menentukan
jadwal kerja teknisi dan laboran
c.
Mensupervisi teknisi dan laboran
d. Membuat
laporan secara periodik
4. Memantau
sarana dan prasarana laboratorium sekolah/
Madrasah
a.
Memantau kondisi dan keamanan bahan serta alat
laboratorium
b. Memantau
kondisi dan keamanan bangunan laboratorium
c.
Membuat laporan bulanan dan tahunan tentang kondisi
dan pemanfaatan laboratorium
5. Mengevaluasi
kinerja teknisi dan laboran serta kegiatan
laboratorium sekolah/madrasah
a.
Menilai kinerja teknisi dan laboran laboratorium
b. Menilai
hasil kerja teknisi dan laboran
c.
Menilai kegiatan laboratorium
d. Mengevaluasi
program laboratorium untuk perbaikan selanjutnya
6. Memanfaatkan
laboratorium untuk kepentingan
pendidikan dan penelitian di
sekolah/madrasah
a.
Menyusun panduan/penuntun (manual) praktikum
b. Merancang
kegiatan laboratorium untuk pendidikan dan penelitian
c.
Melaksanakan kegiatan laboratorium untuk kepentingan
pendidikan dan penelitian
d. Mempublikasikan
karya tulis ilmiah hasil kajian/inovasi
|
Menyusun rencana pengembangan
laboratorium
|
|
|
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 35 ayat (2)
|
|
|
|
|
Peraturan Bersama Menteri pendidikan Nasional Dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara
Nomor 02/V/PB/2010
Nomor 13 Tahun 2010
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment