PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Rangkuman Modul 1
KB 1
NEGARA, BANGSA DAN MASYARAKAT INDONESIA
A.
Negara adalah suatu bentuk tata sosial terdiri
dari wilayah, rakyat dan system pemerintahan. Negara mempunyai kewenangan yang
istimewa antara lain : membentuk pemerintahan dan parlemen (politik), membentuk
angkatan bersenjata( militer), lembaga peradilan, membentuk Bank sentral dan
membuat uang(ekonomi), serta dapat memaksa pada warganya untuk tunduk pada
aturan perundang-undangan Negara di wilayah kedaulatan suatu Negara(hukum).
Pemerintah adalah salah satu
aparatur Negara yang menjabat pada masa
periode yang terbatas diberi kewenangan untuk menyelengarakan kehidupan
berbangsa /bernegara Menurut para pakar syarat dapat berdiri suatu Negara
antara lain adalah :Ada pemerintah yang berdaulat, adanya wilayah,ada warga
Negara, serta ada pengakuan dari pihak lain.
B.
Bangsa(Nation) adalah suatu persatuan kelompok –kelompok
masyarakat dalam bidang politi-historis. Sosio kultural, sosio budaya, dengan
berinteraksi lewat komunikasi membentuk kelompok dalam regional yang mempunyai
identitas berbeda dengan bangsa lain.Konsep Bangsa(Natian) Indonesia dilandasi
pada pemikiran Errnes-Renan(1823-1842) Bangsa Indonesia adalah satu kesatuan
solideritas, yang dilator belakangi atas rasa senasib sepenaggungan dan juga
punya cita-cita yang sama.
C.
Masyarakat
Pengertian umum rakyat adalah
individu-individu yang menjadi anggota warga Negara, yang terikat dengan aturan
bernegara dan juga terikat dengan system interaksi, interelasi, dan
interdependensi dalam kelompoknya. Masyarakat Warga Negara(civil society)
adalah suatu wilayah ruang public yang bebas. civil Society adalah sebagai
suatu tatanan kehidupan berprinsip saling menghormati, Hak dan kewajiban yang
sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat diperlukan
adanya kesatuan pola piker, sikap dan tindakan yng sama. Dalam satu wadah
Negara Kesatuan Republik Indoneia.NKRI yang berfalsafah pada pancasila yaitu
pandangan hidup/idiologi dan dasar Negara yang tercantum tak terpisahkan dalam
Undang-undang dasar 1945. dalam UUD 1945 juga Tercanyum tujuan nasional Negara
Indonesia
KB 2
Makna dan Landasan Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
§
Pendidikan kewarganegaraan mempunyai upaya sadar
menyiapkan calon pemimpin , yang mempunyai , kesetiaan, kecintaan, keberanian
membela bangsa dan Negara.
§
Dasar hokum yang melandasi pendidikan
kewarganegaraan UUD 1945: pembukaan, pasal 30 ayat 1, Pasal 31 ayat 1, SKBep
bersam Mendikbud-Menhankam no 22/U/1973
·
UU no 20 Tahun 1982 Tentang ketentuan pokok
Pertahanan dan Keamanan Negara RI
·
UU no 2
Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
KB 3
Tujuan dan ruang Lingkup
Pendidikan Kewarganegaraan
§
Pendidikan Kewargnegaraan diselenggarakan untuk
menumbuhkan kesadaran bela Negara serta kemampuan berfikir komporehensif
integral
§
Pendidikan Kewarganegaraan mecakup tentang
Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional (Tannas), politik dan strategi Nasional,
pertahanan, keamanan Nasional, Rakyat semesta.
KB 4
Kaitan Hubungan Materi
dengan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
§
Memahami
dan mengenal diri bangsa sendiri adalah kunci untuk cinta tanah air.
§
Konsep kemampuan bangsa Indonesia dalam
Ketahanan Nasional merupakan derivasi Pancasila.
§
Pembangunan nasional dengan kemampuan bangsa
dirumuskan dalam politik dan stategi nasional ditunagkan pada Garis-garis Besar
Haluan Negara(GBHN).
§
Cinta
tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara dalam kerangka Tannas
diwujudkan dalam pembangunan nasional sesuai arahan GBHN.
Modul 2
WAWASAN NUSANTARA
KB 1
Latar belakang Wawasan
Nusantara
Wawasan Nusantara (wasantara) yaitu
cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkunganya, sebagai satu
kesatuan yang utuh. berangkat dari
pengalaman sejarah serta kondisi social budaya yang beraneka suku bangsa, dengan
kondisi geografi yang terdiri dari kepulauan, baik pulau besar atau pulau kecil
terpisahkan oleh lautan, serta diapit oleh 2 samudra dan 2 benua di sekelilingnya
aka diperlukan geostrategi dan geopolitik yaitu Wasantara
KB. 2
Hakekat dan Unsur Dasar
Wawasan Nusantara
Pada dasarnya Wasantara adalah
perwujudan nilai-nilai Pancasila, Di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Wasantara merupakan landasan dalam menyusun serta membina Tannas yang
perwujudanya dilaksanakan melalui pembangunan nasional di segala bidang
kehidupan nasional.
Unsure-unsur dasar Wasantara:
v
Wadah / kondisi geografis
v
Isi / cita-cita wasantara sesuai denaagn
cita-ciat bangsa Indonesia yang dirumuskan dalam UUD 1945
v
Tata laku terdiri dari
¨
Laku batiniah mencakup falsafah hidup dan sikap
mental
¨
Laku lahiriah meliputi sikap hidup yang
menandung perencanaan , pelaksanaa, dan pengawasan.
KB. 3
Wasantara sebagai Landasan
Ketahanan Nasional
Wasantara merupakan sumber utama dan
landasan dalam kehidupan nasional dan sebagai landasan Tannas. Tannas pada
hakekatnya kemampuan dan ketangguhan bangsa untuk menjamin kelangsungan
hidupnya menuju kejayaan bangsa dan Negara. Dengan kata lain pembangunan
nasional merupakan perwujudan wasantara dan memperkokoh Tannas.
No comments:
Post a Comment