Monday, November 9, 2015

RANGKUMAN MODUL 1 PKN UT


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Rangkuman Modul 1
KB 1
NEGARA, BANGSA DAN MASYARAKAT INDONESIA
A.      Negara adalah suatu bentuk tata sosial terdiri dari wilayah, rakyat dan system pemerintahan. Negara mempunyai kewenangan yang istimewa antara lain : membentuk pemerintahan dan parlemen (politik), membentuk angkatan bersenjata( militer), lembaga peradilan, membentuk Bank sentral dan membuat uang(ekonomi), serta dapat memaksa pada warganya untuk tunduk pada aturan perundang-undangan Negara di wilayah kedaulatan suatu Negara(hukum).
Pemerintah adalah salah satu aparatur  Negara yang menjabat pada masa periode yang terbatas diberi kewenangan untuk menyelengarakan kehidupan berbangsa /bernegara Menurut para pakar syarat dapat berdiri suatu Negara antara lain adalah :Ada pemerintah yang berdaulat, adanya wilayah,ada warga Negara, serta ada pengakuan dari pihak lain.
B.      Bangsa(Nation) adalah suatu persatuan kelompok –kelompok masyarakat dalam bidang politi-historis. Sosio kultural, sosio budaya, dengan berinteraksi lewat komunikasi membentuk kelompok dalam regional yang mempunyai identitas berbeda dengan bangsa lain.Konsep Bangsa(Natian) Indonesia dilandasi pada pemikiran Errnes-Renan(1823-1842) Bangsa Indonesia adalah satu kesatuan solideritas, yang dilator belakangi atas rasa senasib sepenaggungan dan juga punya cita-cita yang sama.
C.      Masyarakat
Pengertian umum rakyat adalah individu-individu yang menjadi anggota warga Negara, yang terikat dengan aturan bernegara dan juga terikat dengan system interaksi, interelasi, dan interdependensi dalam kelompoknya. Masyarakat Warga Negara(civil society) adalah suatu wilayah ruang public yang bebas. civil Society adalah sebagai suatu tatanan kehidupan berprinsip saling menghormati, Hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat diperlukan adanya kesatuan pola piker, sikap dan tindakan yng sama. Dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indoneia.NKRI yang berfalsafah pada pancasila yaitu pandangan hidup/idiologi dan dasar Negara yang tercantum tak terpisahkan dalam Undang-undang dasar 1945. dalam UUD 1945 juga Tercanyum tujuan nasional Negara Indonesia

KB 2
Makna dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

§  Pendidikan kewarganegaraan mempunyai upaya sadar menyiapkan calon pemimpin , yang mempunyai , kesetiaan, kecintaan, keberanian membela bangsa dan Negara.
§  Dasar hokum yang melandasi pendidikan kewarganegaraan UUD 1945: pembukaan, pasal 30 ayat 1, Pasal 31 ayat 1, SKBep bersam Mendikbud-Menhankam no 22/U/1973
·         UU no 20 Tahun 1982 Tentang ketentuan pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI
·         UU no 2  Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

KB 3
Tujuan dan ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan

§  Pendidikan Kewargnegaraan diselenggarakan untuk menumbuhkan kesadaran bela Negara serta kemampuan berfikir komporehensif integral
§  Pendidikan Kewarganegaraan mecakup tentang Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional (Tannas), politik dan strategi Nasional, pertahanan, keamanan Nasional, Rakyat semesta.
KB 4
Kaitan Hubungan Materi dengan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
§  Memahami  dan mengenal diri bangsa sendiri adalah kunci untuk cinta tanah air.
§  Konsep kemampuan bangsa Indonesia dalam Ketahanan Nasional merupakan derivasi Pancasila.
§  Pembangunan nasional dengan kemampuan bangsa dirumuskan dalam politik dan stategi nasional ditunagkan pada Garis-garis Besar Haluan Negara(GBHN).
§  Cinta  tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara dalam kerangka Tannas diwujudkan dalam pembangunan nasional sesuai arahan GBHN.
Modul 2
WAWASAN NUSANTARA
KB 1
Latar belakang Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara (wasantara) yaitu cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkunganya, sebagai satu kesatuan yang utuh.  berangkat dari pengalaman sejarah serta kondisi social budaya yang beraneka suku bangsa, dengan kondisi geografi yang terdiri dari kepulauan, baik pulau besar atau pulau kecil terpisahkan oleh lautan, serta diapit oleh 2 samudra dan 2 benua di sekelilingnya aka diperlukan geostrategi dan geopolitik yaitu Wasantara


KB. 2
Hakekat dan Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Pada dasarnya Wasantara adalah perwujudan nilai-nilai Pancasila, Di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Wasantara merupakan landasan dalam menyusun serta membina Tannas yang perwujudanya dilaksanakan melalui pembangunan nasional di segala bidang kehidupan nasional.
Unsure-unsur dasar Wasantara:
v  Wadah / kondisi geografis
v  Isi / cita-cita wasantara sesuai denaagn cita-ciat bangsa Indonesia yang dirumuskan dalam UUD 1945
v  Tata laku terdiri dari
¨       Laku batiniah mencakup falsafah hidup dan sikap mental
¨       Laku lahiriah meliputi sikap hidup yang menandung perencanaan , pelaksanaa, dan pengawasan.

KB. 3
Wasantara sebagai Landasan Ketahanan Nasional
Wasantara merupakan sumber utama dan landasan dalam kehidupan nasional dan sebagai landasan Tannas. Tannas pada hakekatnya kemampuan dan ketangguhan bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan Negara. Dengan kata lain pembangunan nasional merupakan perwujudan wasantara dan memperkokoh Tannas.

                                                               





No comments:

Post a Comment